Keputusan Malaysia: Utang Judi Tidak Bisa Dijadikan Alasan Kepailitan
Keputusan Pengadilan Tinggi di Ipoh mengeluarkan putusan signifikan yang menyatakan bahwa utang hasil perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai proses kepailitan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun lalu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi, pernyataan kebangkrutan untuk Lee Fook Khuen, seorang debitor berusia 75 tahun, digugurkan. Kasus ini dilayangkan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah kegagalan Lee dalam membayar utang sebesar S$5,930 juta, yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018.
Lee telah menerima fasilitas kredit sebesar S$10 juta untuk kegiatan judi di Singapura dan gagal menyelesaikan utangnya. Upaya Lee untuk membatalkan penilaian di Malaysia menemui kegagalan hingga tingkatan Mahkamah Persekutuan, yang menguatkan bahwa di Malaysia, utang judi tidak dapat diberlakukan meskipun sah di Singapura.
Utang Judi vs. Kebijakan Nasional
Dalam pernyataannya, hakim Moses menekankan bahwa menurut hukum Malaysia, utang yang diakibatkan dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan tanpa tuntutan hukum untuk pelunasan. Walaupun utang tersebut sah di negara asal, di Malaysia, hal ini tidak dapat dijalankan karena bertentangan dengan kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Pandangan Hukum di Malaysia
Pasal 26 dalam Undang-Undang Kontrak 1956 menyebutkan bahwa semua kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan judi atau taruhan dianggap batal dan tidak berlaku. Selain itu, pasal ini juga melarang penegakan hukum untuk menagih uang atau barang yang diperoleh dari taruhan. Hakim menekankan bahwa pengadilan dapat menolak untuk menerapkan utang yang berasal dari transaksi ilegal atau tidak sah, seperti kontrak judi, karena bertentangan dengan kebijakan umum.
Penegakan Utang yang Tidak Langsung
Moses menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan berhak menilai sifat utang tersebut meskipun telah dicatat dalam Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan penerapan utang judi mengatasi kepastian prosedur dan hukum tidak mengizinkan penegakan terselubung melalui pengadilan untuk kontrak yang dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia dalam hal utang judi, menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk proses kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui jalur hukum di Malaysia.